Untuk pencairan yang dilakukan dalam jangka waktu maksimal dua tahun, tarif PPh Pasal 21 final berlaku dengan ketentuan 0 persen untuk nilai pencairan hingga Rp50 juta. Sementara bagian dana yang melebihi Rp50 juta dikenakan tarif final sebesar 5 persen.
Berbeda halnya jika pencairan dilakukan setelah melewati periode dua tahun. Dalam kondisi ini, pajak tidak lagi bersifat final. Perhitungannya mengikuti tarif progresif Pajak Penghasilan yang berlaku bagi wajib pajak orang pribadi.
Tarif progresif tersebut dimulai dari 5 persen untuk lapisan penghasilan tertentu dan meningkat sesuai besarnya penghasilan kena pajak. Semakin besar nilai yang menjadi dasar pengenaan pajak, semakin tinggi pula tarif yang berlaku.
Perdebatan soal pajak JHT tampaknya masih akan berlanjut. Di satu sisi pemerintah menegaskan bahwa aturan ini sudah lama diterapkan dan memiliki landasan hukum.
Di sisi lain, kelompok pekerja berharap ada evaluasi agar kebijakan tersebut lebih mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang sedang membutuhkan perlindungan finansial.***