Polisi diperbolehkan menduduki posisi di kementerian atau lembaga yang berkaitan dengan keamanan, pelayanan masyarakat, dan penegakan hukum.
Baca Juga: Listrik Padam Bergilir di Jawa Ternyata Bukan Cuma Soal Batu Bara, Ada Masalah yang Lebih Dalam
Bahkan, penempatan dapat dilakukan apabila ada permintaan khusus dari instansi yang membutuhkan kompetensi tertentu yang dimiliki anggota Polri.
Ketentuan ini langsung memicu diskusi publik. Sebagian pihak melihatnya sebagai cara memanfaatkan sumber daya manusia berpengalaman.
Namun ada pula yang khawatir batas antara ranah sipil dan kepolisian menjadi semakin tipis.
Baca Juga: Tren Plant-Based di Indonesia: Antara Gaya Hidup Tulus dan Flexing Doang
Di sisi lain, pemerintah juga memperkuat posisi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Lembaga yang selama ini bertugas memberi masukan kepada presiden terkait kebijakan kepolisian mendapatkan mandat tambahan.
Kini Kompolnas ikut berperan dalam memberikan saran mengenai pembangunan budaya integritas, profesionalisme, sistem pendidikan, hingga pengembangan organisasi Polri.
Menariknya lagi, unsur akademisi resmi masuk ke dalam komposisi keanggotaan Kompolnas.
Langkah ini dinilai dapat menghadirkan perspektif yang lebih beragam dalam pengawasan dan pengembangan institusi kepolisian.
Perubahan berikutnya menyentuh aspek pengawasan internal.
Baca Juga: Tren Plant-Based di Indonesia: Antara Gaya Hidup Tulus dan Flexing Doang
UU Polri terbaru mengharuskan adanya sistem pengawasan yang lebih terstruktur melalui fungsi inspektorat, pengawasan penyidikan, serta profesi dan pengamanan.
Teknologi juga disebut sebagai instrumen penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas kepolisian.