nasional

41 Aset Disita OJK, Jejak Rp15,47 Miliar Dana Fiktif di Bank Syariah Ini Mulai Terkuak

Senin, 22 Juni 2026 | 07:28 WIB
Ilustrasi OJK sita 41 aset terkait kasus pembiayaan fiktif BPRS GP senilai Rp15,47 miliar (Desain AI)

Modus yang digunakan disebut cukup kompleks. Puluhan fasilitas pembiayaan diduga diberikan menggunakan nama pihak lain atau nominee.

Baca Juga: Daniel Karmel Fernando Resmi Jadi Direksi PLN, Ini Profilnya Dari Engineer ITB hingga Pengatur Masa Depan Listrik Indonesia

Dalam praktiknya, nama yang tercantum sebagai penerima pembiayaan bukanlah pihak yang menikmati manfaat dana tersebut.

Nilai total pembiayaan yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp15,47 miliar.

Dana itu diduga mengalir melalui 35 fasilitas pembiayaan yang menggunakan dokumen identitas maupun dokumen pendukung yang tidak sah.

Baca Juga: Keuangan Syariah Bukan Cuma untuk yang Religius — Ini Logika Bisnis yang Membuatnya Terus Tumbuh

Yang membuat kasus ini semakin serius adalah dugaan penggunaan dana setelah pencairan.

Penyidik menemukan indikasi bahwa dana tersebut tidak dipakai sesuai tujuan pembiayaan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan menutupi pembiayaan bermasalah lainnya.

Akibatnya, kondisi kesehatan pembiayaan bank ikut terdampak.

Ketika dana tidak mengalir sebagaimana mestinya, risiko kredit meningkat dan kualitas aset perbankan ikut menurun.

Baca Juga: Generasi yang Tumbuh Tanpa Mall Kini Mendefinisikan Ulang 'Nongkrong' — Ini Hasilnya

Dalam proses penelusuran, OJK juga menemukan persoalan pada aspek jaminan pembiayaan.

Sejumlah agunan diduga tidak diikat secara sempurna sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Beberapa hanya menggunakan dokumen pengikatan awal sehingga posisi hukum aset menjadi lebih rumit ketika terjadi masalah.

Baca Juga: Tagihan Listrik Bisa Jadi Petunjuk Pajak? Begini Cara Coretax Membaca Jejak Aktivitas Warga

Halaman:

Tags

Terkini