nasional

Cair Rp55 Triliun, Begini Tata Cara Pembayarannya THR ASN, TNI, dan Polri

Rabu, 4 Maret 2026 | 20:30 WIB
Cair Rp55 Triliun, Begini Tata Cara Pembayarannya THR ASN, TNI, dan Polri. (Antara/Yulius Satria Wijaya)

TITIKTEMU.CO - Pemerintah mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi aparatur negara sejak 26 Februari 2026.

Penerima THR ini meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.

Pencairan dilakukan secara bertahap. Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan pemerintah menyiapkan anggaran Rp55 triliun,  naik sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga: THR PNS 2026 Mulai Dicairkan, Tapi Banyak ASN Masih Bertanya: Uangnya Sudah Masuk Belum?

Aturan Pembayaran THR ASN 2026

Mekanisme pencairan THR diatur dalam Peraturan Menkeu Nomor 13 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis pembayaran THR dan gaji ketiga belas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam aturan itu, pembayaran THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja.

Sementara itu, bagi lembaga nonstruktural yang tidak memiliki satuan kerja sendiri, pembayaran THR akan dibebankan pada DIPA kementerian atau lembaga yang menaunginya.

Proses pencairan dilakukan secara langsung ke rekening penerima melalui sistem pembayaran gaji berbasis aplikasi web yang telah digunakan pemerintah.

Dengan sistem ini, diharapkan proses pembayaran bisa berlangsung lebih cepat, transparan, dan minim kesalahan administrasi.

Baca Juga: THR Alfamart 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Pencairan dan Cara Hitung Besaran Karyawan Swasta

Mekanisme Khusus untuk TNI dan Kementerian Pertahanan

Untuk prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan, mekanisme pembayaran THR mengikuti aturan khusus yang berlaku di instansi tersebut.

Proses pencairan tetap mengacu pada sistem perbendaharaan negara serta regulasi pengelolaan keuangan pemerintah yang berlaku.

Halaman:

Tags

Terkini