Meski ahli waris sah secara hukum berdasarkan KUHPerdata Pasal 830 dan 832, tanpa pencatatan resmi pembagian hak menjadi abu-abu.
Situasi ini sering memicu konflik, terutama bila ada ahli waris yang menguasai fisik tanah atau melakukan transaksi sepihak.
3. Tidak Bisa Dijadikan Agunan Kredit
Bank mensyaratkan sertifikat atas nama debitur sebagai pemegang hak yang sah.
Jika masih atas nama orang tua yang telah wafat, tanah tersebut tidak dapat dijadikan jaminan pinjaman karena subjek hukumnya belum jelas.
4. Berisiko Diblokir atau Digugat
Tanah warisan yang belum dibalik nama rentan diblokir oleh ahli waris lain atau pihak yang mengklaim memiliki hak.
Proses pembuktian kepemilikan bisa menjadi panjang dan berlarut-larut karena data di sertifikat belum diperbarui.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Untuk balik nama karena waris, ahli waris perlu menyiapkan:
- Formulir permohonan bermeterai
- KTP dan KK para ahli waris
- Sertifikat asli tanah
- Surat Keterangan Waris (SKW)
- Akta wasiat notariil (jika ada)
- SPPT dan bukti pembayaran PBB terakhir
- Bukti pembayaran BPHTB dan kewajiban pajak lain bila berlaku
Selain itu, biasanya diminta surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa serta keterangan penguasaan fisik.
- Tahapan Proses Balik Nama
- Persiapan Dokumen
- Lengkapi seluruh persyaratan sesuai jenis peralihan hak (waris atau jual beli).
- Pengajuan ke Kantor Pertanahan (Kantah)
- Isi formulir dan serahkan berkas untuk diverifikasi.
- Pembayaran Pajak dan PNBP
Dalam beberapa kasus, pembeli wajib membayar BPHTB sebesar 5 persen dari selisih nilai objek pajak dan nilai tidak kena pajak.
Terdapat pula biaya PNBP serta administrasi pengecekan sertifikat.
Verifikasi dan Pemeriksaan.
Kantor pertanahan akan memeriksa keabsahan dokumen dan melakukan pengecekan lapangan bila diperlukan.
5. Penerbitan Sertifikat Baru