nasional

Sertifikasi Halal Tak Bisa Ditawar! MUI Tegas soal Produk AS Masuk Indonesia

Selasa, 24 Februari 2026 | 17:45 WIB
Foto ilustrasi MUI tegaskan sertifikasi halal wajib bagi produk AS (Desain AI )

Dalam perspektif fikih muamalah, Ni’am menjelaskan bahwa esensi jual beli bukan hanya pada siapa mitra dagangnya, tetapi pada aturan main yang berlaku.

Artinya, kerja sama ekonomi tetap harus tunduk pada regulasi nasional, termasuk aturan jaminan produk halal.

Meski bersikap tegas pada aspek substansi, MUI membuka ruang kompromi pada sisi teknis administratif.

Penyederhanaan prosedur, transparansi pelaporan, efisiensi waktu, hingga penyesuaian biaya pengurusan sertifikasi halal dinilai masih dapat dibahas.

Namun, prinsip dasar kewajiban sertifikasi tidak bisa ditawar.

“Hal yang bersifat administratif bisa disederhanakan. Tetapi yang fundamental tidak boleh dikorbankan hanya demi keuntungan finansial,” ujar Ni’am.

Lebih jauh, ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih produk, terutama produk pangan impor.

Konsumen diminta memastikan kejelasan status halal sebelum membeli atau mengonsumsi suatu barang.

MUI mengingatkan bahwa konsumsi halal bukan sekadar preferensi, melainkan kewajiban bagi umat Islam.

Oleh sebab itu, produk yang tidak memiliki kejelasan sertifikasi halal sebaiknya dihindari.

Isu sertifikasi halal produk AS ini pun menjadi sorotan publik karena menyangkut kepastian hukum dan perlindungan konsumen.

Di tengah dinamika perdagangan global, MUI menegaskan bahwa kedaulatan regulasi dalam negeri tetap menjadi prioritas, khususnya yang berkaitan dengan hak konstitusional masyarakat.

Dengan pernyataan tegas ini, MUI ingin memastikan bahwa kerja sama ekonomi internasional tetap berjalan sejalan dengan nilai, regulasi, dan kebutuhan masyarakat Indonesia.***

Halaman:

Tags

Terkini