TITIKTEMU.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengetuk pintu nurani publik ketika menggeledah kantor dan rumah dinas Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan menyita uang tunai senilai 50.000 dolar AS yang menjadi simbol retaknya integritas lembaga peradilan.
Penggeledahan yang Membuka Kotak Pandora
Penggeledahan yang dilakukan KPK pada Selasa (10/2/2026) bukan sekadar prosedur hukum, melainkan pernyataan keras bahwa kekuasaan kehakiman tidak kebal dari pengawasan.
Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan uang puluhan ribu dolar AS serta sejumlah dokumen yang kini dianalisis untuk memperkuat rangkaian bukti dalam perkara operasi tangkap tangan sebelumnya.
Langkah ini menjadi lanjutan dari OTT yang menjerat Ketua PN Depok, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan juru sita Yohansyah, yang ditangkap hanya beberapa hari sebelumnya.
Baca Juga: Romi Jahat Berpulang: Jejak Lirik Perlawanan Sang Ikon Punk Jakarta
Fee Eksekusi dan Harga Sebuah Putusan
Kasus ini bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos antara PT Karabha Digdaya dan warga setempat, yang sejak 2023 bergulir hingga tingkat kasasi.
Ketika perusahaan mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan pada awal 2025, proses hukum yang seharusnya berjalan tertib justru berubah menjadi transaksi tersembunyi.
KPK menduga Ketua dan Wakil Ketua PN Depok meminta fee Rp 1 miliar untuk mempercepat eksekusi, angka yang kemudian “ditawar” menjadi Rp 850 juta melalui perantara juru sita.
Baca Juga: Skandal Internal Polri: Kasat Narkoba Polres Bima Dipecat dan Ditahan Usai Edarkan Sabu
Uang Mengalir, Etika Terseret
Eksekusi lahan akhirnya dilakukan setelah resume pelaksanaan disusun dan ditandatangani, disusul aliran uang yang berpindah tangan secara bertahap.
Sebagian dana disebut disamarkan melalui invoice fiktif dan diserahkan dalam pertemuan informal, termasuk di arena golf, memperlihatkan bagaimana praktik korupsi kerap bersembunyi di balik rutinitas elite.