Bendera yang berkibar di ruang publik dianggap simbol kemeriahan, kebesaran, dan “kedekatan” partai dengan warga.
Biasanya pemasangan dilakukan ketika partai menggelar acara besar seperti:
- ulang tahun partai
- Rakernas
- kongres
Namun, Ujang menilai pemasangan bendera di fasilitas umum seharusnya dihindari jika bukan masa pemilu, karena dampaknya bisa mengganggu estetika kota.
Alternatif Lebih Modern: Billboard dan Media Sosial Lebih Aman
Sebagai solusi, Ujang menyarankan agar partai mulai menggunakan cara yang lebih relevan dengan zaman:
- memasang billboard di tempat yang semestinya
- memaksimalkan media sosial
- beriklan secara digital di platform online
Cara ini dinilai lebih luas jangkauannya, tidak mengganggu fasilitas umum, dan tidak menimbulkan risiko bagi pengendara.***