TITIKTEMU.CO - Dunia perpajakan Indonesia baru saja mengukir sejarah. Tahun 2025 menjadi saksi bisu berakhirnya era aplikasi yang terpisah-pisah.
Lupakan memori tentang DJP Online, e-Faktur, atau e-Nofa yang berdiri sendiri.
Kini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menyatukan semuanya dalam satu wadah canggih bernama Core Tax Administration System atau yang populer disebut Coretax.
Perubahan ini bukan sekadar ganti nama, melainkan transformasi cara kita berinteraksi dengan kewajiban negara.
Bagi Anda Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, bersiaplah menyambut proses pelaporan SPT Tahunan yang lebih terintegrasi namun menuntut persiapan yang lebih matang sejak awal.
Aktivasi Akun: Gerbang Utama yang Tak Boleh Terlewat
Sebelum Anda berpikir untuk melapor, ada ritual wajib yang harus dilakukan: aktivasi akun Coretax.
Langkah awal ini mutlak dilakukan bersamaan dengan pembuatan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (KO/SE).
Anggap saja ini adalah kunci digital Anda. Tanpa dua hal ini, pintu pelaporan SPT Tahunan akan tetap tertutup rapat.
Jadi, jangan menunggu sampai Maret tiba untuk mulai mengurusnya!
Baca Juga: Tega di Tengah Bencana: Saat Kemanusiaan Terluka oleh Sabotase Baut Jembatan Bailey di Sumatera
Satu Formulir untuk Semua: Akhir dari Labirin 1770
Kabar gembira bagi Anda yang sering bingung memilih antara formulir 1770, 1770 S, atau 1770 SS.