Buku ini memang memuat nama penggarap atau penguasa tanah, tetapi sifatnya hanya administrasi desa.
Letter C bukan sertifikat, bukan pula bukti hak milik.
Dalam berbagai putusan pengadilan, letter C hanya dianggap sebagai data pendukung yang tetap harus diverifikasi melalui pendaftaran tanah resmi.
Tanpa dokumen pendukung lain, letter C tidak cukup untuk membuktikan kepemilikan tanah.
Baca Juga: 2.044 KK di TPA Cipeucang Terima Kompensasi Rp250 Ribu per Bulan Mulai 2026
Mengapa Semua Dokumen Ini Tak Berlaku Mulai 2026?
Dasar hukumnya jelas, peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 menegaskan bahwa seluruh alat bukti hak lama hanya diakui paling lama lima tahun sejak aturan tersebut berlaku.
Artinya, sejak Februari 2026, girik, petok D, dan letter C hanya akan dianggap sebagai petunjuk atau data sekunder, bukan bukti kepemilikan yang sah.
Sebenarnya, sejak 1960 pun dokumen-dokumen ini sudah tidak cukup secara hukum.
Negara hanya memberikan kepastian hak atas tanah melalui pendaftaran resmi dan sertifikat.
Apa yang Harus Dilakukan Pemilik Tanah?
Dokumen lama bukan dihapus, tetapi harus dikonversi.
Akta jual beli, akta waris, dan akta lelang masih diakui sebagai dasar untuk mengurus Sertifikat Hak Milik.K
arena itu, pemilik tanah yang masih mengandalkan surat lama sebaiknya segera mengurus sertifikasi agar tidak bermasalah di kemudian hari.***