Di sisi lain, Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan UMP 2026 terendah, yakni sebesar Rp 2.317.601.
Posisi ini disusul Jawa Tengah dan DI Yogyakarta dengan UMP di kisaran Rp 2,3 juta hingga Rp 2,4 juta.
Beberapa provinsi lain seperti Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Timur juga masuk dalam daftar 10 provinsi dengan UMP terendah, meski sebagian telah mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca Juga: Tunggakan Rp 7,5 Triliun, DJP Tetap Fokus ke 35 Penunggak Terbesar Nasional
UMK Kota Bekasi Tembus Rp 5,9 Juta
Menariknya, meski UMP Jawa Barat menjadi yang terendah, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Bekasi justru tercatat sebagai yang tertinggi di Indonesia pada 2026, yakni Rp 5.999.443.
Angka ini bahkan melampaui UMP DKI Jakarta.
Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan signifikan antarwilayah dalam satu provinsi, yang dipengaruhi oleh tingkat industrialisasi, biaya hidup, dan kekuatan ekonomi daerah.
UMP Naik, Tapi Hidup Layak Masih Jauh
Meski mayoritas UMP 2026 mengalami kenaikan, banyak pihak menilai besaran tersebut belum mampu mengejar kebutuhan hidup layak.
Di Jawa Barat, misalnya, biaya hidup layak tercatat mencapai Rp 4,1 juta per bulan—hampir dua kali lipat dari UMP yang ditetapkan.
Kondisi serupa juga terjadi di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, di mana selisih antara UMP dan kebutuhan hidup layak masih cukup lebar.
Pengamat ekonomi menilai UMP sejatinya hanya berfungsi sebagai batas minimum bertahan hidup, bukan tolok ukur kesejahteraan.
Ancaman Produktivitas dan Ketimpangan Sosial
Pakar ekonomi M. Rizal Taufikurahman mengingatkan, jika sebagian besar pekerja hidup dalam kondisi “cukup tapi rapuh”, maka dalam jangka panjang produktivitas tenaga kerja dapat menurun.