nasional

UMP 2026 Resmi Ditetapkan: Perbandingan Upah Tertinggi dan Terendah di 36 Provinsi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:20 WIB
Ilustrasi Peta UMP 2026 Nasional: Selisih Tajam Upah Tertinggi dan Terendah Antarprovinsi (Desain AI )

TITIKTEMU.CO - Sebanyak 36 kepala daerah di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 pada Rabu, 24 Desember 2025.

Penetapan ini mengacu pada formula pengupahan terbaru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, yang memperhitungkan tingkat inflasi dan kondisi ekonomi di masing-masing daerah.

Aturan tersebut bersifat nasional dan wajib diterapkan oleh seluruh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dengan pemberlakuan resmi mulai 1 Januari 2026.

Meski demikian, hingga akhir Desember 2025, dua provinsi yakni Aceh dan Papua Pegunungan masih belum mengumumkan besaran UMP terbarunya.

Baca Juga: Bukan Sekadar Akting: Avatar Mengubah Cara Sam Worthington Memahami Diri dan Perannya

Jakarta Masih Puncaki UMP Tertinggi Nasional

Untuk tahun 2026, DKI Jakarta kembali menempati posisi teratas sebagai provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia.

Besaran upah minimum di Ibu Kota ditetapkan sebesar Rp 5.729.876, naik Rp 333.115 dibandingkan tahun sebelumnya.

Selain Jakarta, sejumlah provinsi lain—khususnya di wilayah Papua dan Indonesia Timur—juga masuk dalam daftar UMP tertinggi nasional.

Papua Selatan, Papua, dan Papua Tengah tercatat memiliki UMP di atas Rp 4 juta, mencerminkan upaya penyesuaian dengan tantangan geografis dan biaya hidup setempat.

Baca Juga: Harga Pangan Naik Diam-diam: Cabai Rawit Tembus Rp77 Ribu, Telur Ikut Melonjak

Daftar Provinsi dengan UMP 2026 Tertinggi

Beberapa provinsi dengan UMP tertinggi antara lain DKI Jakarta, Papua Selatan, Papua, Papua Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, hingga Sulawesi Utara. Besaran UMP di daerah-daerah ini berkisar antara Rp 3,8 juta hingga Rp 5,7 juta per bulan.

Jawa Barat Jadi Provinsi dengan UMP Terendah

Halaman:

Tags

Terkini