nasional

Tunggakan Rp 7,5 Triliun, DJP Tetap Fokus ke 35 Penunggak Terbesar Nasional

Sabtu, 27 Desember 2025 | 20:30 WIB
Ilustrasi Tunggakan Rp 7,5 Triliun, DJP Fokus Tagih 35 Wajib Pajak Besar pada 2026 (Desain AI )

TITIKTEMU.CO - Pemerintah kembali menegaskan sikapnya: urusan pajak besar tidak akan dibiarkan mengendap.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan penagihan aktif terhadap para penunggak pajak kelas kakap tetap berlanjut hingga 2026.

Fokusnya jelas, yaitu wajib pajak besar atau konglomerat yang tercatat memiliki tunggakan signifikan.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa negara konsisten menjaga penerimaan, terutama dari sektor yang kontribusinya sangat besar terhadap APBN. Bagi DJP, pajak bukan sekadar angka di laporan, tetapi denyut utama pembiayaan pembangunan.

Baca Juga: Avatar: Fire and Ash Tembus 3 Juta Penonton di Bioskop Indonesia

Fokus ke 35 Konglomerat Penunggak Terbesar

Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar (Kanwil LTO) menyampaikan bahwa pada 2026, penagihan aktif akan tetap diarahkan kepada 35 wajib pajak konglomerat.

Mereka merupakan bagian dari daftar 200 penunggak pajak terbesar secara nasional.

Dari total daftar tersebut, 35 wajib pajak ini tercatat menyumbang tunggakan paling besar.

Hingga akhir 2025, nilai tunggakan yang masih menjadi perhatian mencapai Rp 7,521 triliun. Angka ini bukan jumlah kecil dan menjadi alasan utama mengapa penagihan tidak dihentikan.

Baca Juga: Rp 5,7 Juta untuk Hidup di Ibu Kota: Ketika Angka UMP Bertemu Realita Buruh Jakarta

Hampir Separuh Tunggakan Berhasil Dicairkan

Upaya penagihan yang dilakukan sejak daftar penunggak dirilis pada Agustus 2025 mulai menunjukkan hasil.

Hingga 12 Desember 2025, Kanwil LTO berhasil mencairkan tunggakan pajak sebesar Rp 3,687 triliun.

Halaman:

Tags

Terkini