Rp 5,7 Juta untuk Hidup di Ibu Kota: Ketika Angka UMP Bertemu Realita Buruh Jakarta

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Sabtu, 27 Desember 2025 | 12:25 WIB
Ilustrasi UMP Jakarta 2026 Rp 5,7 juta menuai penolakan buruh (Desain AI )
Ilustrasi UMP Jakarta 2026 Rp 5,7 juta menuai penolakan buruh (Desain AI )

 

TITIKTEMU.CO - Di balik deretan angka kebijakan, ada dapur yang harus tetap mengepul. Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876 kembali memantik perdebatan panjang.

Bagi pemerintah, angka ini adalah hasil kompromi ekonomi. Namun bagi buruh, selisih ratusan ribu rupiah bisa menentukan cukup atau tidaknya hidup di Jakarta.

UMP Tetap Jalan, Meski Penolakan Menguat

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa UMP 2026 tetap berlaku meski menuai penolakan dari sebagian serikat pekerja.

Menurut pihak Pemprov, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan stabilitas ekonomi daerah, iklim usaha, serta kemampuan dunia industri bertahan di tengah tekanan global.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menyebut bahwa penetapan upah tersebut bukan keputusan sepihak, melainkan hasil pembahasan panjang lintas pihak.

Baca Juga: Dari UMP hingga Harga Beras: Tren Pencarian Ekonomi yang Menggambarkan Kegelisahan Publik Indonesia

Rumus Resmi vs Kebutuhan Nyata

UMP Jakarta 2026 dihitung berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks alfa 0,75. Secara regulasi, angka ini sah.

Namun, di lapangan, buruh melihat persoalan dari sudut yang berbeda: apakah cukup untuk hidup layak?

Serikat buruh menilai, jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup layak (KHL) versi Kementerian Ketenagakerjaan yang berada di kisaran Rp 5,89 juta, masih ada celah sekitar Rp 160 ribu.

Nominal yang tampak kecil di atas kertas, tetapi besar artinya bagi pekerja harian.

Baca Juga: Menyapa Mesin Pembangunan Negara: Alasan Menkeu Turun Langsung ke Perusahaan SMV

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X