Dalam suratnya, emiten berkode TPL itu menegaskan bahwa penghentian dilakukan sesuai instruksi pemerintah.
Meski operasional berhenti sementara, perusahaan tetap menjalankan sejumlah aktivitas esensial demi menjaga kesiapan pabrik.
Beberapa kegiatan tersebut meliputi pemeliharaan aset pabrik, perawatan tanaman di area konsesi, serta pengawasan rutin terhadap fasilitas produksi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa pabrik tetap siap beroperasi ketika pemerintah mencabut kebijakan penghentian.
Di sisi produksi, perusahaan mengakui bahwa penghentian operasional akan berdampak pada rantai pasok dan kapasitas produksi.
Tanpa pasokan kayu, proses pengolahan pulp otomatis terhenti sehingga perusahaan berpotensi menunda penerimaan pendapatan selama kebijakan ini berlangsung.
Baca Juga: Bupati Samosir Imbau Warga Tolak Bantuan dari Toba Pulp Lestari
Rantai Pasok Ikut Terdampak
TPL juga menyoroti dampak sosial-ekonomi yang mungkin dirasakan masyarakat. Sebagai emiten sektor kehutanan, perusahaan memiliki rantai pasok yang melibatkan banyak pihak.
Mereka mencakup pemasok kayu, kontraktor lapangan, perusahaan logistik, UMKM, hingga masyarakat sekitar yang memperoleh pendapatan dari berbagai aktivitas perusahaan.
Penghentian operasional berarti juga menghentikan penebangan, transportasi kayu, hingga aktivitas pendukung lainnya.
Menurut TPL, kondisi ini berpotensi memengaruhi pendapatan pemasok dan pekerja harian yang bergantung pada operasional TPL.
Untuk meminimalkan dampak itu, perusahaan menyiapkan langkah mitigasi bersama pemerintah daerah serta para pemangku kepentingan.
TPL menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi dan memberikan informasi terbaru apabila ada perubahan kebijakan dari pemerintah.
Baca Juga: Kisah Kayu-kayu Hanyut yang Mengabarkan Rusaknya Ekologi di Sumatera
Aspek Hukum dan Keuangan Perusahaan Stabil