TITIKTEMU.CO - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ternyata telah mencabut status Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) sejak 13 Oktober 2025—jauh sebelum polemik bandara ini ramai dibicarakan publik.
Pencabutan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025, yang mengatur ulang daftar bandara khusus yang diizinkan melayani penerbangan langsung internasional.
Keputusan baru ini sekaligus mencabut KM 38 Tahun 2025 yang sempat menetapkan tiga bandara khusus sebagai pintu masuk penerbangan luar negeri dalam kondisi tertentu.
Dari tiga bandara tersebut—IMIP Morowali, Weda Bay, dan Sultan Syarief Haroen Setia Negara—hanya bandara di Riau yang masih mempertahankan statusnya.
Dengan demikian, Bandara IMIP dan Weda Bay tidak lagi memiliki izin untuk melayani penerbangan langsung internasional.
Baca Juga: Mendorong Asuransi yang Dibeli, Bukan Dijual: IFG Dorong Industri Berbasis Riset dan Empati
Aturan Penerbangan Bandara Khusus Tetap Ketat
Kemenhub menegaskan bahwa bandara khusus hanya dapat digunakan untuk penerbangan tertentu seperti angkutan udara tidak berjadwal, evakuasi medis, penanganan bencana, dan transportasi penunjang kegiatan industri.
Semua kegiatan penerbangan harus melalui koordinasi dengan instansi di bidang bea cukai, imigrasi, dan karantina untuk memastikan ketersediaan personel dan fasilitas pengawasan.
Keputusan ini berlaku hingga 8 Agustus 2026 dan diawasi langsung oleh Dirjen Perhubungan Udara.
Baca Juga: Bandara IMIP Morowali Tanpa Petugas Bea Cukai? Begini Respons Tegas Purbaya dan TNI
Kritik Menhan Sjafrie Picu Perhatian Publik
Polemik Bandara IMIP memuncak setelah Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menyoroti keberadaan bandara tanpa keterlibatan negara di kawasan industri Morowali.
Saat meninjau fasilitas tersebut pada Latihan Terintegrasi 2025, Sjafrie menilai keberadaan bandara swasta di lokasi strategis dekat ALKI II dan III harus berada di bawah kontrol ketat negara.