Soal Hak Tanah IKN: Siklus 80 Tahun Tetap Aman
Menjawab kekhawatiran terkait Hak Guna Bangunan (HGB) pasca putusan MK, Basuki meluruskan sejumlah anggapan yang berkembang.
Ia memastikan para investor tetap mendapatkan kepastian hukum atas tanah dengan total durasi yang sama, yakni 80 tahun dalam satu siklus.
“Putusan MK bukan mencabut hak tanah, hanya mengubah mekanismenya,” jelasnya.
Ia merinci bahwa skema baru mencakup 30 tahun masa awal, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun berikutnya.
“Jadi 30-20-30, totalnya tetap 80 tahun,” katanya.
Basuki memastikan seluruh investor masih berada dalam posisi aman dan sejauh ini belum ada satu pun yang menyampaikan keluhan.
“Alhamdulillah, sampai sekarang tidak ada komplain,” ucapnya.***