Soal Hak Tanah IKN: Siklus 80 Tahun Tetap Aman
Menjawab kekhawatiran terkait Hak Guna Bangunan (HGB) pasca putusan MK, Basuki meluruskan sejumlah anggapan yang berkembang.
Ia memastikan para investor tetap mendapatkan kepastian hukum atas tanah dengan total durasi yang sama, yakni 80 tahun dalam satu siklus.
“Putusan MK bukan mencabut hak tanah, hanya mengubah mekanismenya,” jelasnya.
Ia merinci bahwa skema baru mencakup 30 tahun masa awal, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun berikutnya.
“Jadi 30-20-30, totalnya tetap 80 tahun,” katanya.
Basuki memastikan seluruh investor masih berada dalam posisi aman dan sejauh ini belum ada satu pun yang menyampaikan keluhan.
“Alhamdulillah, sampai sekarang tidak ada komplain,” ucapnya.***
Artikel Terkait
Dari Senayan ke Sepaku: DPR ‘Menguji’ Basuki soal Nasib ASN di Kota Masa Depan IKN
Shell Indonesia Resmi Beli 100 Ribu Barel BBM dari Pertamina untuk Amankan Stok hingga Akhir 2025
Bumi Tapanuli Menangis: Akses Terputus, Ribuan Rumah Tenggelam, Warga Menanti Pertolongan
5 Motor Listrik Mirip Motor Cub Terbaik 2025: Stylish, Irit, dan Nyaman untuk Aktivitas Harian
Penetapan IKN sebagai Ibu Kota Politik Mulai 2028, Pemindahan ASN Tetap Dimulai 2025
7 Motor Listrik Retro Modern Terbaik 2025: Tampil Klasik, Hemat Energi, dan Nyaman untuk Mobilitas Harian
Langit Indonesia Diatur Ulang: DPR Ketuk Palu UU Ruang Udara di Paripurna ke-9
Melangkah dari Serpong ke Ankara: Perjalanan Atha Sang Pemburu 21 LoA hingga Raih Beasiswa Dokter di Turki
Sibolga Diguncang Air dan Lumpur: Lima Warga Tewas, Puluhan Rumah Rusak, Bantuan Dikebut
Gus Yahya Resmi Dicopot dari Jabatan Ketum PBNU: Ini Alasan, Kronologi, dan Dampak Internal Organisasi