TITIKTEMU.CO-Polda Jawa Tengah resmi menonaktifkan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki dari posisinya sebagai Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Dalmas).
Keputusan ini diambil setelah mencuatnya kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi, yang berusia 35 tahun.
Juru Bicara Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengonfirmasi bahwa pencopotan tersebut berlaku sejak 21 November 2025.
Langkah itu menjadi respons cepat kepolisian setelah muncul dugaan pelanggaran berat kode etik terkait perilaku AKBP Basuki.
Dipindahkan dan Ditahan Sementara
Pasca dicopot, AKBP Basuki dipindahkan ke bagian Pelayanan Markas (Yanmas) Polda Jateng.
Tidak hanya itu, ia juga ditempatkan di rumah tahanan Polda Jawa Tengah hingga 8 Desember 2025. Untuk sementara waktu, posisi yang ditinggal Basuki langsung ditangani oleh Direktur Samapta.
Baca Juga: Dari Senayan ke Sepaku: DPR ‘Menguji’ Basuki soal Nasib ASN di Kota Masa Depan IKN
Dugaan Pelanggaran Etik Berat
Artanto menegaskan bahwa pencopotan Basuki merupakan tindak lanjut atas temuan pelanggaran etik yang dianggap serius.
Dugaan hubungan pribadi antara Basuki dan korban menjadi salah satu pemicu utama. Padahal, Basuki diketahui telah berkeluarga.
Kronologi Dosen Levi Ditemukan Meninggal
Dosen Levi ditemukan tidak bernyawa di sebuah kamar kostel di kawasan Telaga Bodas Raya, Karangrejo, Gajahmungkur, Semarang, pada Senin, 17 November 2025. Saat kejadian, ia sedang berada bersama AKBP Basuki.