Nasabah berkewajiban menjaga akurasi data dan memperbarui informasi berkala, sementara bank harus menampilkan status rekening secara transparan di seluruh layanan.
Bank juga diwajibkan menerapkan sistem pelabelan (flagging), serta menata administrasi rekening, termasuk pengenaan biaya atau pemberian bunga sesuai ketentuan.
Baca Juga: 20 Dokumen yang Dicari, 20 Kali Ditolak: Bonjowi vs UGM dan Misteri Ijazah Jokowi
Keamanan Data dan Pencegahan Fraud Jadi Prioritas
Dalam pelaksanaannya, OJK menekankan pentingnya penerapan prinsip perlindungan konsumen, privasi data, manajemen risiko, strategi anti-fraud, serta aturan APU-PPT-PPPSPM.
Rekening tidak aktif dan dormant akan berada di bawah pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan atau pembobolan.
Aturan ini merupakan respons atas berbagai kasus yang pernah muncul sebelumnya, termasuk laporan pembobolan rekening dormant yang menimbulkan kekhawatiran publik terkait celah sistem perbankan.***