Jika pembentukan hukum tidak mengutamakan partisipasi publik, maka keadilan hanya akan tampak di atas kertas. Reformasi hukum tidak hanya membutuhkan struktur, tetapi juga kultur.
KUHAP baru mungkin merupakan fondasi penting menuju masa depan hukum pidana Indonesia. Namun apakah akan menjadi “karya agung” kedua, atau justru menjadi regulasi yang ompong seperti pendahulunya?
Semuanya kini bergantung pada komitmen negara dalam menegakkan keadilan substantif bagi seluruh rakyat.***