Terkait kekhawatiran publik atas Pasal 99 dan 137A, ia menjelaskan bahwa KUHAP baru justru memberikan perlindungan lebih kuat untuk penyandang disabilitas.
Hak rehabilitasi, pendampingan, serta fasilitas yang layak dijamin dalam aturan.
“KUHAP yang baru mencerminkan komitmen menuju sistem hukum yang lebih humanis dan inklusif,” tutupnya.***