Mulai dari penyelidikan hingga persidangan.
10. Penyempurnaan aturan upaya paksa
Berlandaskan pada asas due process of law agar tindakan paksa tidak disalahgunakan.
11. Pengenalan mekanisme hukum baru
Seperti pengakuan bersalah (plea bargaining) dan penundaan penuntutan korporasi.
12. Aturan lebih jelas soal pertanggungjawaban pidana korporasi
Menegaskan bagaimana perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
13. Hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi untuk korban atau pihak dirugikan
Meningkatkan jaminan pemulihan bagi korban.
14. Modernisasi hukum acara pidana
Menuju sistem peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.
Dengan disahkannya revisi KUHAP ini, Indonesia memasuki babak baru dalam reformasi sistem peradilan pidana.
Pembaruan yang dihadirkan tidak hanya menyentuh aspek teknis hukum, tetapi juga membawa semangat perlindungan hak asasi dan modernisasi proses penegakan hukum.
Meski masih menyisakan ruang untuk evaluasi dan kritik publik, langkah ini menjadi momentum penting untuk membangun sistem peradilan yang lebih manusiawi, transparan, dan adaptif terhadap tantangan zaman.
Kini, harapannya tinggal pada implementasi yang konsisten agar KUHAP baru benar-benar mampu menjawab kebutuhan keadilan masyarakat Indonesia.***