nasional

KUHAP Baru, Babak Baru: Drama Paripurna DPR yang Mengubah Wajah Hukum Pidana Indonesia

Rabu, 19 November 2025 | 17:15 WIB
Ilustrasi DPR Sahkan Revisi KUHAP, Muncul Suara Beragam Menanggapinya (Desain AI)

Fokus pada pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif, bukan semata penghukuman.

3. Penegasan perbedaan fungsi penegak hukum

Membedakan secara jelas peran penyidik, jaksa, hakim, advokat, serta tokoh masyarakat.

4. Penguatan kewenangan penyelidik dan penuntut umum

Sistem koordinasi antar-lembaga diperbaiki agar lebih efisien dan tidak tumpang tindih.

5. Perlindungan hak tersangka, terdakwa, saksi, dan korban

Termasuk pemberian perlindungan dari ancaman serta kekerasan selama proses hukum.

6. Penguatan peran advokat

Menegaskan advokat sebagai bagian penting dalam sistem peradilan pidana.

7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif

Memberi ruang bagi penyelesaian perkara di luar jalur litigasi formal.

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Kasus Roy Suryo soal Ijazah Jokowi Masuk Ranah Pidana, Bukan Perdata

8. Perlindungan untuk kelompok rentan

Seperti perempuan, anak, lansia, dan penyandang disabilitas.

9. Perlindungan penuh bagi penyandang disabilitas dalam setiap tahap proses pidana

Halaman:

Tags

Terkini