Fokus pada pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif, bukan semata penghukuman.
3. Penegasan perbedaan fungsi penegak hukum
Membedakan secara jelas peran penyidik, jaksa, hakim, advokat, serta tokoh masyarakat.
4. Penguatan kewenangan penyelidik dan penuntut umum
Sistem koordinasi antar-lembaga diperbaiki agar lebih efisien dan tidak tumpang tindih.
5. Perlindungan hak tersangka, terdakwa, saksi, dan korban
Termasuk pemberian perlindungan dari ancaman serta kekerasan selama proses hukum.
6. Penguatan peran advokat
Menegaskan advokat sebagai bagian penting dalam sistem peradilan pidana.
7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif
Memberi ruang bagi penyelesaian perkara di luar jalur litigasi formal.
Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Kasus Roy Suryo soal Ijazah Jokowi Masuk Ranah Pidana, Bukan Perdata
8. Perlindungan untuk kelompok rentan
Seperti perempuan, anak, lansia, dan penyandang disabilitas.
9. Perlindungan penuh bagi penyandang disabilitas dalam setiap tahap proses pidana