Dari hasil pemeriksaan awal, Sugiri diduga menerima sejumlah uang dari berbagai pihak terkait jabatan dan proyek di wilayahnya.
Baca Juga: KPK OTT Pejabat Pemprov Riau, Amankan 10 Orang dalam Dugaan Korupsi di Dinas PUPR
Dugaan Suap Jabatan dan Proyek RSUD Ponorogo
Dalam kasus pertama, Sugiri diduga menerima suap senilai Rp900 juta dari Yunus Mahatma agar posisinya sebagai Direktur Utama RSUD Dr. Harjono tidak digantikan.
Selain itu, KPK juga menemukan indikasi adanya suap dalam proyek pembangunan rumah sakit tersebut yang melibatkan pihak swasta, Sucipto.
Selanjutnya, KPK mencurigai adanya penerimaan gratifikasi lain dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Dugaan ini memperkuat kecurigaan bahwa praktik korupsi di Ponorogo tidak hanya terjadi di satu lini, melainkan sudah terstruktur di berbagai sektor pemerintahan daerah.
Pasal yang Menjerat Para Tersangka
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menduga para tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Yunus Mahatma, selaku pemberi uang suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU TPK. Adapun Sucipto yang terlibat dalam proyek RSUD diduga melanggar ketentuan serupa.
Transparansi dan Pendalaman Kasus
Asep menegaskan KPK akan menelusuri aliran dana dalam setiap proyek di Ponorogo, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak legislatif dalam proses anggaran atau persetujuan proyek.