TITIKTEMU.CO - Fenomena fotografer dadakan yang membidik momen warga berolahraga di jalanan kini jadi bahan perbincangan hangat.
Di akhir pekan, terutama di kawasan Jakarta, banyak pelari yang tanpa sadar menjadi objek foto.
Awalnya tampak sepele, namun ternyata memunculkan pertanyaan serius: sampai di mana batas etika dan hukum di ruang publik?
Sebuah unggahan Instagram dari akun @jakarta.terkini menyoroti fenomena ini dengan tajam:
> “Meskipun foto diambil di ruang publik, bukan berarti bebas dipakai sesuka hati.”
Kalimat itu memicu diskusi panjang. Sebagian netizen mendukung fotografer sebagai pekerja kreatif yang mencari nafkah, namun sebagian lainnya merasa tidak nyaman difoto tanpa izin, apalagi jika foto tersebut bisa dijual ke platform berbasis kecerdasan buatan (AI).
Baca Juga: Financial Anxiety: Ketika Uang Jadi Sumber Stres Utama Generasi Muda
Privasi di Tengah Jalan: Hak yang Tak Boleh Hilang
Seorang warganet menulis, “Saya takut kalau anak-anak ikut ke jalan, ada yang sembarangan foto lalu dijual.”
Pernyataan ini menggambarkan ketakutan baru di era digital—ketika wajah seseorang bisa dengan mudah menjadi “data biometrik” yang bisa diproses, dimanipulasi, atau bahkan dijual.
Fenomena ini tidak sekadar persoalan estetika atau seni jalanan, tapi sudah masuk wilayah perlindungan data pribadi.
Baca Juga: Digital Nomad Lifestyle: Mitos Kebebasan Finansial atau Realita Kerja Keras?
Komdigi Bicara: Foto Wajah = Data Pribadi
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya angkat bicara.