Respons Pemerintah: Silakan Gugat, Itu Hak Warga Negara
Di sisi lain, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, merespons gugatan ini dengan santai.
Menurutnya, gugatan dari publik adalah hal wajar dalam negara demokrasi.
“Semua warga negara punya hak menggugat sesuai undang-undang,” kata Agus. Pemerintah, kata dia, tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga: Biaya Haji 2026 Turun, tapi Tetap Fantastis: Cuma Gimmick Angka?
Kuasa Hukum Setya Novanto: Kritik Tak Boleh Emosional
Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, juga ikut bersuara.
Ia sepakat bahwa setiap warga negara boleh menggugat keputusan pejabat publik, termasuk soal pembebasan kliennya.
Namun, ia memberi catatan penting: gugatan tidak boleh didasari perasaan tidak suka atau sentimen pribadi.
Menurut Maqdir, setiap proses hukum harus berdiri di atas landasan objektivitas dan tidak dipenuhi unsur konflik kepentingan.
Kasus Setya Novanto seolah tidak pernah benar-benar selesai.
Sekalipun ia telah menjalani hukuman korupsi, bayang-bayang masa lalunya terus mengikuti. Kini publik menunggu: apakah gugatan PTUN ini akan membuka kembali pintu penjara untuk Setnov?
Atau justru memicu babak baru perdebatan soal keadilan hukum di Indonesia—apakah tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, atau sebaliknya? Waktu yang akan menjawab.***