nasional

Mahfud MD: Secara Hukum, Soeharto Layak Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional

Selasa, 28 Oktober 2025 | 10:12 WIB
Mahfud MD sebut Soeharto secara yuridis telah memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai Pahlawan Nasional Indonesia. (YouTube/Mahfud MD Official)

“Waktu saya menjabat, kami menunggu hasil kajian dan rekomendasi dari Kementerian Sosial serta lembaga lain sebelum diajukan ke Dewan Gelar,” tambahnya.

40 Tokoh Diusulkan, Termasuk Soeharto dan Gus Dur

Sebelumnya, Kementerian Sosial telah mengajukan 40 nama tokoh untuk menerima gelar Pahlawan Nasional tahun ini.

Daftar tersebut diserahkan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf kepada Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Fadli Zon.

Beberapa nama besar yang menarik perhatian publik antara lain Soeharto, Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur), serta aktivis buruh asal Nganjuk, Marsinah.

Baca Juga: Mahfud MD Siap Diperiksa KPK soal Whoosh, Sebut Isu Mark Up Sudah Diketahui Publik

Selain itu, turut diusulkan tokoh agama dan daerah seperti Syaikhona Muhammad Kholil dari Madura, KH Bisri Syansuri, KH Muhammad Yusuf Hasyim, serta dua jenderal purnawirawan, M. Jusuf dari Sulawesi Selatan dan Ali Sadikin dari Jakarta.

Usulan tersebut berasal dari masyarakat dan disaring melalui Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) sebelum dikaji lebih lanjut oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) di Kementerian Sosial.

Tahapan penilaian dilakukan secara ketat melalui kajian akademik, seminar, serta evaluasi publik sebelum diserahkan ke Dewan Gelar untuk mendapatkan keputusan akhir.

Baca Juga: 11 LINK Twibbon Hari Sumpah Pemuda 2025: Rayakan Semangat Persatuan Lewat Desain Keren dan Caption Inspiratif

Mahfud MD menegaskan, meski secara hukum Soeharto layak mendapatkan gelar Pahlawan Nasional, penentuan akhir tetap harus memperhatikan aspek sosial dan politik yang berkembang di masyarakat.

“Kalau secara aturan memang layak, tapi penerimaannya di masyarakat juga penting. Itu yang perlu dipertimbangkan,” pungkas Mahfud.***

Halaman:

Tags

Terkini