TITIKTEMU.CO — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan pandangannya mengenai wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto.
Mahfud menilai bahwa secara yuridis formal, Soeharto telah memenuhi seluruh persyaratan untuk diusulkan sebagai Pahlawan Nasional.
“Kalau dilihat dari sisi hukum, secara yuridis formal beliau (Soeharto) sudah memenuhi syarat,” ujar Mahfud saat ditemui wartawan di Kompleks Sasana Hinggil Dwi Abad, Alun-Alun Selatan Yogyakarta, Minggu, 26 Oktober 2025.
Mantan Presiden Dinilai Tak Perlu Melalui Penelitian Ulang
Menurut Mahfud, semua mantan presiden Republik Indonesia seharusnya otomatis memenuhi kriteria kepahlawanan, tanpa harus melewati proses penelitian ulang yang panjang.
Ia berpendapat, jabatan sebagai kepala negara sudah merupakan bukti nyata atas jasa besar terhadap bangsa dan negara.
“Saya pernah usulkan, semua mantan presiden tidak perlu lagi diseleksi ulang. Jadi presiden itu sudah pasti memenuhi syarat untuk jadi pahlawan,” tutur Mahfud.
Namun, ia menegaskan bahwa keputusan akhir tetap perlu mempertimbangkan penilaian masyarakat dan faktor sosial politik.
“Secara aturan hukum, memang memenuhi syarat. Tapi secara politik dan sosial, tentu masyarakat yang akan menilai,” imbuhnya.
Proses Penentuan Gelar Pahlawan di Pemerintah
Berdasarkan pengalamannya saat menjabat sebagai Menko Polhukam, Mahfud menjelaskan bahwa proses penentuan gelar Pahlawan Nasional dilakukan melalui tim khusus di bawah Kementerian Sosial (Kemensos) yang berkoordinasi dengan Menko Polhukam.
Baca Juga: Disebut “Koboy”, Menkeu Purbaya Tegaskan Semua Pernyataannya Berdasarkan Data dan Survei Publik
“Nanti ada tim khusus yang menyeleksi usulan itu, dipimpin oleh Menkopolhukam bersama Kemensos,” jelas Mahfud.