Kasus ini berawal dari tuduhan Subhan bahwa Gibran dan KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena dianggap meloloskan syarat pencalonan cawapres yang tidak terpenuhi.
Petitum yang diajukan pun bukan main-main: Subhan meminta status Gibran sebagai Wapres dinyatakan tidak sah serta menggugat ganti rugi fantastis Rp 125 triliun plus Rp 10 juta, yang ditujukan untuk kas negara.
Baca Juga: Duel Panas di Dunia Maya: Ferry Irwandi vs Hera Lubis dan Drama Fitnah yang Menghebohkan
Jalan Panjang atau Jalan Damai?
Kini bola ada di tangan kedua belah pihak. Apakah Gibran dan penggugat bisa menemukan titik temu atau perdebatan hukum bernilai triliunan rupiah ini akan berlanjut panjang di ruang sidang?***