TITIKTEMU.CO-Senin (29/9/2025) menjadi hari yang cukup krusial bagi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Gugatan perdata senilai Rp 125 triliun yang ditujukan kepadanya resmi masuk tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Subhan Palal, selaku penggugat, menyebut mediasi dijadwalkan sekitar pukul 10.00 WIB dengan topik utama: apakah ada peluang perdamaian.
Baca Juga: Guru Bukan Lagi ‘Tumbal’: Pemerintah Siapkan Insentif untuk Penanggung Jawab Makan Bergizi Gratis
Proposal Perdamaian Jadi Titik Awal
Kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, menjelaskan bahwa tahap awal biasanya dimulai dengan penggugat yang menyampaikan proposal perdamaian.
Proposal itu nantinya akan ditanggapi pihak tergugat, apakah diterima atau ditolak.
Meski memastikan tim kuasa hukum hadir, Dadang belum bisa memastikan apakah Gibran akan datang langsung ke ruang mediasi.
Baca Juga: Armada Harapan Menuju Gaza: Global Sumud Flotilla Tantang Blokade dengan Misi Kemanusiaan
Pesan Hakim: Mediasi Bukan Formalitas
Hakim Ketua Budi Prayitno sebelumnya mengingatkan bahwa mediasi adalah kesempatan emas bagi kedua pihak untuk duduk bersama, bukan sekadar formalitas.
Pengadilan memberi waktu 30 hari untuk mencoba jalan damai sebelum perkara kembali ke jalur persidangan.
“Silakan manfaatkan mediasi ini sebaik-baiknya. Kalau damai gagal, kita lanjutkan ke sidang,” ujar Hakim Budi.
Gugatan yang Menggemparkan