KPK pun bergerak cepat. Lembaga antirasuah itu akhirnya melakukan operasi tangkap tangan atau OTT, sekaligus penyitaan barang bukti yang diduga sebagai hasil kejahatan korupsi, khususnya pemerasan.
Menurut Asep, KPK menggunakan pasal pemerasan dan bukan pasal suap karena modus yang dijalankan para tersangka. Mereka sengaja mempersulit proses sertifikasi K3 yang sebenarnya sudah memenuhi syarat.
Dengan kondisi seperti itu, buruh atau pekerja terpaksa harus membayar sejumlah uang agar sertifikat bisa segera diterbitkan.
“Kalau pemohon sudah memenuhi syarat tapi dipersulit agar membayar, itu masuk pemerasan. Tapi kalau tidak memenuhi syarat lalu memberikan uang agar lolos, itu baru disebut suap,” jelas Asep.
Baca Juga: Yassierli Sebut OTT KPK Wamenaker Noel Pukulan Berat, Tegaskan Komitmen Antikorupsi
Beban Berat bagi Buruh
Dari hasil penyidikan, para buruh diminta membayar Rp6 juta untuk mendapatkan sertifikat K3. Padahal, biaya resmi yang seharusnya hanya Rp275 ribu.
Artinya, pekerja harus mengeluarkan uang hingga lebih dari 20 kali lipat dari tarif resmi. Ketua KPK menegaskan angka Rp6 juta tersebut bahkan dua kali lebih besar dari rata-rata Upah Minimum Regional (UMR) buruh.
“Modusnya jelas, sertifikasi diperlambat, dipersulit, bahkan tidak diproses kalau tidak ada setoran. Akibatnya, buruh yang ingin cepat mendapat sertifikat terpaksa membayar jauh di atas tarif resmi,” ujar Setyo.
Baca Juga: Menaker Yassierli Tegaskan Pakta Integritas Usai OTT KPK Terhadap Wamenaker
Daftar Tersangka
Selain Noel, KPK juga menetapkan 10 orang lain sebagai tersangka. Berikut daftarnya:
IBN – Koordinator Bidang Kelembagaan K3 (2022–2025)
IHH – Koordinator Bidang Pengujian K3 (2022–sekarang)
SB – Subkoordinator Bina K3 (2020–2025)