Akta kelahiran adalah dokumen resmi yang membuktikan kelahiran seseorang.
Berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019:
- Versi kutipan akta disimpan oleh keluarga.
- Tidak memerlukan surat pengantar RT, RW, atau kelurahan/desa.
- Cukup bawa dokumen pendukung (seperti surat keterangan lahir dari bidan/dokter).
6. Penerbitan Akta Kematian
Mengacu pada Pasal 45 Perpres Nomor 96 Tahun 2018, pencatatan kematian di Indonesia kini juga lebih simpel.
Syarat penerbitan:
- Surat kematian (dari dokter atau kepala desa/lurah)
- Dokumen perjalanan (untuk WNI bukan penduduk atau orang asing)
Untuk kematian tanpa identitas jelas:
- Surat keterangan kematian dapat diperoleh dari kepolisian.
Lebih Cepat, Tanpa Ribet
Dengan perubahan kebijakan ini, masyarakat diharapkan lebih mudah mendapatkan dokumen kependudukan tanpa hambatan birokrasi.
Kini Anda tidak perlu lagi meminta surat pengantar RT/RW untuk mengurus pindah domisili, membuat KTP elektronik, memperbarui KK, membuat KIA, hingga mengurus akta kelahiran dan kematian.
Cukup siapkan dokumen yang diperlukan dan datang langsung ke kantor Dukcapil setempat.
Pemerintah terus meningkatkan pelayanan publik dengan sistem yang lebih sederhana dan efisien.
Manfaatkan kemudahan ini untuk mengurus administrasi kependudukan Anda agar data tetap akurat dan lengkap.***