TITIKTEMU.CO - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menghadirkan inovasi pelayanan dengan memangkas birokrasi.
Sekarang, untuk sejumlah dokumen penting, masyarakat tak lagi wajib membawa surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan.
Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa surat pengantar hanya diperlukan bagi warga yang baru pertama kali akan dimasukkan ke database untuk mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan masuk Kartu Keluarga (KK).
Kapan Masih Perlu Surat Pengantar RT/RW?
Pengantar dari RT/RW tetap diperlukan untuk kasus berikut:
- Warga yang belum terdata di sistem kependudukan
- Baru akan membuat NIK
- Akan dimasukkan ke dalam KK untuk pertama kali
Untuk pengurusan lain, surat pengantar tidak lagi diperlukan.
Baca Juga: Panduan Lengkap Mengganti Alamat di KTP dan KK di Tahun 2025
Daftar Dokumen yang Tidak Lagi Perlu Surat Pengantar RT/RW
Berikut daftar layanan dokumen kependudukan yang kini lebih simpel dan praktis tanpa perlu surat pengantar:
1. Pindah Domisili
Sekarang pindah domisili tidak lagi memerlukan pengantar RT/RW atau kelurahan.
Berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, syaratnya;
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Mengisi Formulir F-1.03 (disediakan Dukcapil)
- KTP elektronik asli untuk verifikasi
- Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) langsung diterbitkan oleh Dukcapil.