TITIKTEMU.CO - Mulai tahun ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengenakan pajak hiburan atas 21 jenis olahraga yang dilakukan di fasilitas komersial.
Kebijakan ini diumumkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta pada Senin, 7 Juli 2025 dan mulai diberlakukan berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025.
Olahraga Rekreasional Kini Masuk Objek Pajak Hiburan
Jenis olahraga yang dikenai pajak termasuk kegiatan yang banyak dilakukan masyarakat urban untuk rekreasi, seperti yoga, zumba, futsal, dan bahkan panjat tebing.
Pajak ini diberlakukan pada kegiatan olahraga berbayar yang dilakukan di fasilitas seperti studio, lapangan, arena olahraga, dan pusat kebugaran.
Baca Juga: Daftar Pilihan Model Mobil Listrik BYD 2025 di Indonesia Tampi Futuristik dengan Harga Terjangkau
Tarif Pajak Ditetapkan Sebesar 10 Persen
Besaran pajak yang dikenakan adalah 10 persen, lebih rendah dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) umum sebesar 11 persen.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan prinsip keadilan fiskal dan transparansi.
“Pemungutan pajak dilakukan secara adil, dan hasilnya akan kembali digunakan untuk meningkatkan layanan dan fasilitas umum di Jakarta,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada 8 Juli 2025.
Baca Juga: Dana PIP SMA/SMK Naik Jadi Rp1,8 Juta per Siswa, Begini Penjelasan Kemendikdasmen
Pengecualian untuk Golf yang Sudah Dikenai PPN
Menariknya, olahraga golf tidak termasuk dalam daftar objek pajak hiburan.
Hal ini karena golf telah lebih dulu dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai jasa komersial.