Disarankan melakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku habis agar prosesnya lebih lancar.
Dengan hadirnya aplikasi Digital Korlantas POLRI, proses perpanjangan SIM jadi makin praktis, efisien, dan hemat waktu.
Tak perlu antre, tak perlu izin kerja, cukup buka ponsel, unggah dokumen, dan tunggu SIM baru sampai di rumah.
Kalau SIM kamu akan habis dalam waktu dekat, mending langsung manfaatkan layanan ini sekarang juga. Lebih cepat, lebih mudah, dan bebas ribet!***