nasional

Punya Sertifikat HGB? Segera Ubah ke SHM, Proses Cepat dan Biaya Super Murah!

Minggu, 22 Juni 2025 | 20:35 WIB
Ilustrasi Mengubah HGB Jadi SHM (Pinterest/@ericcampionframingham)

TITIKTEMU.CO - Banyak orang yang memiliki tanah atau rumah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) mulai berpikir untuk mengubah statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Alasannya sangat masuk akal: SHM adalah bentuk kepemilikan tanah tertinggi di Indonesia dan tidak memiliki batas waktu seperti HGB.

Dengan SHM, status kepemilikan tanah menjadi lebih kuat, lebih mudah diwariskan, dijual, bahkan digunakan sebagai agunan di bank.

Tak heran, mengubah HGB ke SHM adalah langkah strategis untuk memperkuat nilai aset properti.

Baca Juga: Cara Mengubah Girik Menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM): Langkah-Langkah Lengkap yang Perlu Anda Tahu

Siapa yang Bisa Mengubah HGB Jadi SHM?

Jika kamu memiliki tanah atau rumah dengan sertifikat HGB—terutama yang diperoleh melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR)—kamu berhak untuk mengajukan perubahan status menjadi SHM, khususnya jika properti itu digunakan sebagai tempat tinggal pribadi.

Ini berlaku baik untuk rumah tapak maupun tanah kosong yang nantinya akan dibangun rumah.

Selama syarat-syarat terpenuhi, proses ini bisa diajukan kapan saja setelah rumah lunas (jika sebelumnya dalam masa kredit).

Baca Juga: Tingkatkan Status Tanah Girik Menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), Begini Caranya!

Syarat-Syarat yang Harus Disiapkan

Untuk mengurus perubahan status dari HGB ke SHM di Kantor Pertanahan (BPN), kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:

1. Formulir permohonan yang diisi dan ditandatangani pemohon.

2. Surat kuasa (jika pengurusan diwakilkan).

Halaman:

Tags

Terkini