Rencananya, pembahasan revisi ini akan dilakukan oleh DPR dan pemerintah setelah musim haji selesai.
Tujuan dari pengaturan ini adalah agar jemaah tidak menjadi korban dari sistem yang belum jelas, serta agar travel yang menyelenggarakan Haji Furoda dapat bertindak lebih profesional dan bertanggung jawab.
Baca Juga: Perbedaan Haji Khusus dan Haji Furoda: Biaya, Fasilitas, dan Waktu Tunggu Terbaru 2025
Tanggung Jawab Pemerintah Terbatas pada Haji Resmi
Mustolih menegaskan bahwa visa Haji Furoda tidak berada di bawah tanggung jawab pemerintah Indonesia. Pemerintah hanya menangani dua jalur haji resmi, yaitu:
- Haji reguler (98% dari kuota nasional)
- Haji khusus (8% dari kuota nasional)
Karena Haji Furoda berada di luar kuota resmi, seluruh proses—mulai dari pengurusan visa hingga keberangkatan—sepenuhnya merupakan tanggung jawab pihak penyelenggara (travel).
Baca Juga: God Bless Akan Tampil di GBK, Panaskan Suasana Jelang Laga Timnas Indonesia vs China
Perlu Transparansi dan Edukasi kepada Masyarakat
Masih menurut Mustolih, transparansi informasi terkait risiko keberangkatan lewat jalur Haji Furoda perlu ditingkatkan.
Pasalnya, banyak masyarakat yang belum sepenuhnya paham bahwa sistem visa mujamalah bisa saja berubah sewaktu-waktu, tergantung pada kebijakan Arab Saudi.
Ia berharap ke depan ada regulasi yang mewajibkan travel menyampaikan potensi risiko kepada calon jemaah secara jujur dan terbuka.
Solusi bagi Jemaah Gagal Berangkat
Bagi jemaah yang gagal berangkat tahun ini karena visanya tidak terbit, Komnas Haji menganjurkan untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah dengan pihak penyelenggara.
Baca Juga: 5 SMP Islam Terbaik di Surabaya 2025: Pilihan Cerdas untuk Pendidikan Anak
Beberapa opsi yang bisa diupayakan antara lain: