Baca Juga: Jalur Seleksi Mandiri UNTIRTA 2025: Jadwal, Cara Daftar, dan Informasi Penting
Kriteria Guru Honorer Penerima Bantuan
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menjelaskan bahwa ada sejumlah kriteria yang digunakan untuk menentukan siapa saja guru honorer yang berhak menerima bantuan:
1. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
2. Belum memiliki sertifikasi pendidik
3. Terverifikasi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) milik BPS
4. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
5. Termasuk dalam kelompok yang belum menerima bantuan dari Kementerian Sosial berdasarkan klasifikasi Desil 1–10
Baca Juga: Kabar Baik! Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Jadi PPPK Dipercepat, Kapan Tepatnya?
Jika Terlewat, Bisa Ajukan Pengaduan
Pemerintah tidak menutup kemungkinan adanya guru yang terlewat dalam tahap awal pencairan.
Namun, solusi pengaduan telah disiapkan.
Guru yang belum menerima bantuan padahal merasa memenuhi syarat, bisa mengakses kanal pengaduan resmi untuk mengajukan verifikasi ulang.***