TITIKTEMU.CO - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sedang bersiap menindak pengendara yang melanggar ketentuan mengenai pelat nomor.
Mulai dari pelat nomor yang tidak terpasang pada tempatnya, menggunakan pelat tidak resmi, hingga sengaja menutupinya—semua bisa dikenai sanksi.
Menurut AKBP Ojo Ruslani, pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah pelat nomor motor yang tidak dipasang di bagian belakang atau diletakkan di lokasi yang tidak sesuai.
Begitu juga untuk mobil, banyak ditemukan pelat nomor yang hanya ditaruh di dasbor.
Baca Juga: STNK Terblokir? Ini Cara Mengaktifkannya Kembali Secara Resmi dan Praktis
Aturan Hukum Terkait Pelat Nomor Kendaraan
Setiap kendaraan bermotor di Indonesia wajib menggunakan pelat nomor sesuai peraturan perundang-undangan.
Hal ini diatur dalam Pasal 68 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelat nomor wajib:
- Menampilkan kode wilayah dan nomor registrasi
- Mencantumkan masa berlaku
- Memenuhi spesifikasi teknis sesuai standar Kepolisian
Aturan ini diperkuat lagi oleh Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, yang mengatur sistem registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, termasuk unsur keamanan seperti logo lalu lintas (Logo Lantas).
Baca Juga: Sudah Jual Kendaraan? Jangan Lupa Blokir STNK, Ini Cara Lengkapnya
Pelat Nomor Harus Terpasang di Tempat yang Sudah Disediakan
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, pelat nomor kendaraan harus dipasang di tempat yang sudah disediakan pada sisi depan dan belakang.
Selain itu, pelat nomor juga harus diterangi dengan lampu berwarna putih yang dapat dibaca dari jarak minimal 50 meter.