TITIKTEMU.CO - Pada 22 April 2025, Kejaksaan Agung menetapkan Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan JakTV, sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam permufakatan jahat untuk menghalangi proses penyidikan kasus korupsi komoditas timah dan importasi gula.
Penetapan tersebut merujuk pada Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 KUHP.
Tian dituding bekerja sama dengan dua tersangka lainnya dalam menghambat penegakan hukum, baik dalam proses penyidikan, penuntutan, maupun persidangan.
Dugaan ini kemudian menarik perhatian Dewan Pers karena menyangkut etika dalam praktik jurnalistik.
Baca Juga: SAH! Anggota Dewan Pers Yang Baru Sudah Ditetapkan Oleh Presiden. Mulai Bekerja Pertengahan Mei
Klarifikasi dari JakTV: Kerja Sama di Luar Mekanisme Redaksi
Dewan Pers telah memanggil pihak manajemen JakTV pada 30 April 2025 untuk memberikan klarifikasi, dan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung pada 5 Mei 2025. Dalam proses tersebut, terungkap bahwa:
- JakTV menjalin kerja sama dengan pihak bernama Mitra Justitia senilai Rp484 juta untuk memproduksi dan menayangkan empat seminar di berbagai kota.
- Semua konten, narasumber, dan materi acara dirancang oleh mitra, bukan oleh tim redaksi JakTV.
- Proses produksi konten tidak melibatkan rapat redaksi, dan tidak terdapat kontrak tertulis.
- Dana kerja sama diterima melalui Tian Bahtiar secara tunai dan transfer.
- Tian saat itu merangkap sebagai Direktur Pemberitaan dan tenaga pemasaran.
JakTV juga menyampaikan bahwa Tian Bahtiar telah diberhentikan dari jabatannya per 23 April 2025.
Pandangan Kejaksaan Agung: Bukan Karya Jurnalistik
Dalam keterangannya kepada Dewan Pers, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Tian Bahtiar didasarkan pada bukti-bukti seperti:
- Keterlibatan dalam produksi konten pesanan dari pihak pengacara yang juga menjadi tersangka.
- Penggunaan buzzer untuk menyebarluaskan konten bermuatan negatif.
- Tidak adanya unsur karya jurnalistik murni dalam publikasi tersebut.
Atas dasar itu, Kejaksaan menyatakan tidak dapat menyerahkan dokumen tayangan karena menjadi bagian dari bukti dalam proses hukum.
Baca Juga: Ada WNI Ditangkap Di Arab Saudi Karena Diduga Fasilitasi Haji Ilegal