c. Muhammad Jazuli
2. Unsur pimpinan perusahaan pers;
a. Dahlan;
b. Totok Suryanto;
c. Yogi Hadi Ismanto
3. Unsur tokoh masyarakat;
a. Komaruddin Hidayat;
b. Muhammad Busyro Muqoddas
c. Rosarita Niken Widiastuti
Baca Juga: Dewan Pers Luncurkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) unsur dalam Karya Jurnalistik
Dasar Hukum Penerbitan Keputusan
Keputusan Presiden ini didasarkan pada:
Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur mengenai keberadaan dan mekanisme pengangkatan Dewan Pers.