Roda empat atau lebih: Rp 200.000 (baru maupun perpanjangan)
2. Biaya Penerbitan TNKB (Pelat Nomor):
Roda dua/ tiga: Rp 60.000
Roda empat ke atas: Rp 100.000
3. Biaya Penerbitan BPKB:
Roda dua/tiga: Rp 225.000 (baru atau ganti kepemilikan)
Roda empat ke atas: Rp 375.000 (baru atau ganti kepemilikan)
4. Biaya Cek Fisik:
Sekitar Rp 25.000
5. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan):
Besarannya bervariasi tergantung jenis kendaraan.
Baca Juga: Cara Perpanjang STNK Atas Nama Orang Lain Secara Online di 2025: Apa Masih Perlu KTP?
Biaya Balik Nama Bisa Berbeda Antar Daerah
Perlu dicatat, biaya balik nama kendaraan (BBNKB) berbeda di tiap daerah.
Contohnya, di wilayah DKI Jakarta, besarnya BBNKB untuk kendaraan bekas adalah 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), sesuai dengan Perda DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019.