3. Jika tinggal di rumah sewa, kontrakan, atau menumpang, perlu surat pernyataan dari pemilik rumah.
4. Menyerahkan KTP lama untuk diganti dengan KTP baru sesuai alamat baru.
Baca Juga: Tak Perlu Lewat Calo, Begini Cara Mudah Urus Sertifikat Tanah Sendiri
Catatan Penting
Proses pengurusan bisa memakan waktu beberapa hari, tergantung kebijakan dan sistem di masing-masing Dukcapil.
Pastikan seluruh dokumen asli dan fotokopi telah disiapkan untuk menghindari kendala dalam proses pengurusan.
Selalu periksa informasi terbaru dari Dukcapil setempat untuk memastikan tidak ada perubahan aturan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengurus perubahan alamat KTP dan KK dengan lebih mudah dan cepat. Semoga panduan ini bermanfaat!***