Jika seluruh anggota keluarga pindah, KK dengan nomor yang sama akan diterbitkan.
Jika hanya sebagian anggota keluarga yang pindah, maka:
- Kepala keluarga tetap → Nomor KK tidak berubah.
- Kepala keluarga pindah → Dukcapil menerbitkan KK baru.
- Anggota keluarga yang tidak pindah tetapi tidak memenuhi syarat menjadi kepala keluarga → Ditumpangkan ke KK lain.
- Dukcapil akan menarik KTP lama dan menerbitkan KTP baru dengan alamat yang diperbarui.
2. Mengubah Alamat ke Luar Kabupaten/Kota atau Provinsi
Proses ini dilakukan di dua tempat: Dukcapil daerah asal dan tujuan.
Di Dukcapil Daerah Asal:
1. Datang ke kantor Dukcapil sesuai domisili lama.
2. Mengisi formulir F-1.03 dan menyerahkan dokumen yang diperlukan
3. Dukcapil menerbitkan SKPWNI sebagai dokumen resmi pindah.
4. KTP dan KIA tidak ditarik di daerah asal, karena akan diganti di daerah tujuan.
Baca Juga: Beri Kenyamanan Wisatawan, Pedagang Kuliner di Yogya Cantumkan Daftar Harga
Di Dukcapil Daerah Tujuan:
1. Datang ke kantor Dukcapil domisili baru.
2. Menyerahkan SKPWNI sebagai bukti pindah dari daerah asal.