TITIKTEMU.CO - Bagi masyarakat yang berpindah tempat tinggal, baik ke dalam maupun ke luar kota, penting untuk memperbarui alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Proses ini dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Perubahan alamat KTP dan KK dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti bekerja di luar kota, menikah, kuliah, atau alasan lainnya.
Berikut ini syarat dan prosedur mengganti alamat KTP dan KK di tahun 2025 secara lengkap.
Baca Juga: Cara Cek KTP dan Kartu Keluarga (KK) Online di HP dengan Mudah dan Aman
Syarat Mengganti Alamat KTP dan KK
Sebelum mengajukan perubahan alamat, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen yang diperlukan.
1. Jika Pindah dalam Satu Kabupaten/Kota
- Mengisi formulir F-1.03 (tersedia di kantor Dukcapil).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- KTP asli.
- Jika ada anak yang ikut pindah, sertakan Kartu Identitas Anak (KIA).
- Jika tinggal di rumah sewa, kontrakan, atau menumpang, perlu surat pernyataan dari pemilik rumah.
Baca Juga: Jasa Marga Mulai Berlakukan Potongan Tarif Tol 20% Selama 8 Hari di Trans Jawa
2. Jika Pindah ke Luar Kabupaten/Kota atau Provinsi
- Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Dukcapil daerah asal.
- Mengisi formulir F-1.03.
- Fotokopi KK.
- KTP asli.
- Jika ada anak yang ikut pindah, sertakan KIA.
Baca Juga: Cara Cek KTP dan Kartu Keluarga (KK) Online di HP dengan Mudah dan Aman
Cara Mengganti Alamat KTP dan KK
1. Mengubah Alamat dalam Satu Kabupaten/Kota
Datang ke Dukcapil sesuai domisili pada hari dan jam kerja.
Mengisi formulir F-1.03 dan menyerahkan dokumen yang diperlukan.