TITIKTEMU.CO - Begini cara ganti sertifikat tanah fisik ke elektronik dengan prosedur mudah, biaya murah, dan manfaat keamanan dokumen serta sudah bisa kses digital.
Transformasi digital kini merambah ke berbagai sektor, termasuk pengelolaan sertifikat tanah.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat untuk mengganti sertifikat tanah fisik menjadi elektronik.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan meminimalkan risiko kehilangan atau kerusakan dokumen penting.
Proses penggantian ini cukup mudah dan terjangkau. Dengan biaya hanya Rp50.000 per sertifikat, masyarakat dapat menikmati berbagai manfaat yang ditawarkan oleh sertifikat elektronik. Tertarik untuk mengurusnya? Simak panduan lengkapnya di bawah ini!
Apa Itu Sertifikat Tanah Elektronik?
Sertifikat tanah elektronik adalah dokumen digital yang menggantikan sertifikat tanah fisik.
Dokumen ini dilengkapi dengan tanda tangan elektronik yang disertifikasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), sehingga keabsahannya terjamin.
Sertifikat ini disimpan dalam brankas elektronik dan dapat diakses kapan saja melalui aplikasi resmi bernama “Sentuh Tanahku”.
Baca Juga: Daftar Perusahaan Rekrutmen Bersama BUMN 2025: Peluang Karir di 10 Sektor Strategis
Manfaat utama dari sertifikat tanah elektronik meliputi:
- Keamanan Dokumen: Risiko kehilangan, kerusakan, atau pemalsuan dokumen berkurang drastis.
- Kemudahan Akses: Sertifikat dapat diakses kapan saja dan di mana saja melalui perangkat digital.