- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI dan Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Pensiunan dan penerima tunjangan
- Pegawai non-ASN di lembaga non-struktural (dengan syarat perjanjian kerja yang mencantumkan hak atas tunjangan tersebut)
Selain itu, Pasal 3 Ayat (3) PP Nomor 14 Tahun 2024 menyebutkan bahwa pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN di lembaga non-struktural juga berhak menerima gaji ke-13 dan THR.
Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan Kebijakan Prabowo: PPN Tidak Naik!
Berapa Besaran Gaji ke-13 dan THR Tahun 2025?
Besaran gaji ke-13 dan THR bervariasi berdasarkan jabatan, jenjang pendidikan, serta masa kerja penerima. Berikut rincian berdasarkan sumber dari Antara, 22 Januari 2025:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural
- Ketua atau Kepala : Rp29.699.000
- Wakil ketua/ wakil kepala: Rp24.721.200
- sekretaris: Rp23.420.250
- anggota: Rp23.420.250
2. Pegawai Non-ASN di Lembaga Non-Struktural
- Eselon I : Rp20.738.550.
- Eselon II : Rp16.262.400
- eselon III : Rp11.535.300
- Eselon IV : Rp8.844.150
Baca Juga: Kemenag Terbitkan Buku Manasik Haji, Bahas Istithaah Kesehatan Hingga Fikih Taysir
3. Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja
- SD/SMP/ Sederajat: untuk lama kerja kurang dari 10 tahu Rp3.571.050, masa kerja 10-20 tahun Rp3.866.100 dan masa kerja lebih dari 20 tahun Rp4.210.500
- SMA/Diploma I: untuk lama kerja kurang dari 10 tahu Rp4.809.750, masa kerja 10-20 tahun Rp4.456.200 dan masa kerja lebih dari 20 tahun Rp4.884.600
- Diploma II/ Diploma III:untuk lama kerja kurang dari 10 tahu Rp4.573.800, masa kerja 10-20 tahun Rp4.971.750 dan masa kerja lebih dari 20 tahun Rp5.436.900
- S1/ Diploma IV:untuk lama kerja kurang dari 10 tahu Rp5.492.550, masa kerja 10-20 tahun Rp5.967.150 dan masa kerja lebih dari 20 tahun Rp6.521.550
- S2/ S3:untuk lama kerja kurang dari 10 tahu Rp7.470.100, masa kerja 10-20 tahun Rp6.964.650 dan masa kerja lebih dari 20 tahun Rp7.542.150
Baca Juga: Kemenag Terbitkan Buku Manasik Haji, Bahas Istithaah Kesehatan Hingga Fikih Taysir
Kapan Gaji ke-13 dan THR Cair?
Meski belum ada pengumuman resmi mengenai tanggal pencairan, berdasarkan tahun-tahun sebelumnya, THR biasanya dicairkan pada H-10 sebelum Idul Fitri, sedangkan gaji ke-13 umumnya diberikan pada pertengahan tahun, sekitar bulan Juni atau Juli.
Namun, untuk kepastian waktu pencairan di tahun 2025, pemerintah akan mengeluarkan Surat Edaran resmi menjelang waktu pembayaran.
Baca Juga: LRT Jabodebek di Mata Para Menteri. Sri Mulyani: Transportasi Massal Menjadi Suatu Keharusan