nasional

ASIK! 6 Tunjangan PNS yang Akan Diterima dan Besaran Gaji Pokok PNS yang Bakal Cair Pada 1 Desember 2024

Sabtu, 30 November 2024 | 11:04 WIB
Tunjangan PNS yang Akan Diterima dan Besaran Gaji Pokok PNS yang Bakal Cair Pada 1 Desember 2024

TITIKTEMU.CO - Kabar gembira untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia akan segera menerima pencairan gaji pada 1 Desember 2024.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah mengonfirmasi bahwa gaji pokok serta berbagai tunjangan akan dicairkan bersamaan.

Hal ini menjadi kabar baik bagi para PNS yang menantikan penyaluran gaji di akhir tahun.

Pencairan gaji ini mengikuti ketetapan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

Selain gaji pokok, enam jenis tunjangan juga akan diterima oleh para PNS, yang berkontribusi pada total pendapatan mereka. Berikut adalah rincian tunjangan yang akan dicairkan.

Baca Juga: Nama Calon Kabupaten Baru di Jawa Barat, Ini Alasan Pemprov untuk Pemekaran Wilayah

6 Tunjangan PNS yang Akan Diterima

Berikut adalah daftar tunjangan yang akan diterima PNS pada bulan Desember 2024:

  1. Tunjangan Uang Makan

    • Golongan I dan II: Rp35.000/hari
    • Golongan III: Rp37.000/hari
    • Golongan IV: Rp41.000/hari
  2. Tunjangan Uang Lembur

    • Golongan I: Rp18.000/jam
    • Golongan II: Rp24.000/jam
    • Golongan III: Rp30.000/jam
    • Golongan IV: Rp36.000/jam
  3. Tunjangan Uang Makan Lembur

    • Golongan I dan II: Rp35.000
    • Golongan III: Rp37.000
    • Golongan IV: Rp41.000
  4. Tunjangan Paket Data dan Komunikasi

    • Eselon I dan II: Rp400.000
    • Eselon III dan setara: Rp200.000
  5. Tunjangan Biaya Makan Penambah Daya Tahan Tubuh

    • Nominal bervariasi berdasarkan provinsi, kisaran Rp18.000 - Rp25.000/hari.
  6. Tunjangan Keluarga

    • Tunjangan suami/istri: 10% dari gaji pokok PNS.
    • Tunjangan anak: 2% per anak, maksimal untuk dua anak (termasuk anak angkat).

Baca Juga: Banyak Keuntungan Menjadi PPPK 2024, Nomor 7 Paling Menarik untuk Tenaga Honorer Bikin Full Senyum

Besaran Gaji Pokok PNS

Gaji pokok yang akan diterima oleh PNS pada Desember 2024 bervariasi tergantung golongan masing-masing. Berikut adalah rincian gaji pokok berdasarkan golongan:

Halaman:

Tags

Terkini