nasional

Kemenag Tegaskan! Guru dengan Kriteria Ini Tidak Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi

Selasa, 26 November 2024 | 19:30 WIB
Guru di bawah kementerian agama ini tidak akan mendapatkan tunjangan sertifikasi jika dalam kondisi (kemenag.go.id)

Bagi guru yang ingin tetap menerima tunjangan, penting untuk mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan.

Selain itu, selalu pastikan untuk memiliki dokumentasi lengkap, seperti surat tugas atau izin resmi, saat menjalankan aktivitas di luar kegiatan mengajar.

Regulasi ini telah diberlakukan dan menjadi pedoman resmi bagi guru di lingkungan Kemenag. Dengan memahami dan mematuhi aturan, guru dapat terus mendapatkan tunjangan sertifikasi sambil menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.***

 

 

Halaman:

Tags

Terkini